IPOL.ID – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menemukan korupsi distribusi minyak goreng di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kasus ini terbongkar setelah pihak berwajib menggali keterangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya di tahun 2021 dan 2022. Informasi yang dapat, minyak goreng kemasan diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan satu unit kontainer berukuran 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 memuat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Minyak goreng sebanyak 1.000 lebih karton itu sedianya bakal diekspor dengan menyalahi hukum oleh PT AMJ bersama perusahaan lainnya ke Hong Kong.
“Ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Supardi, Kamis (17/3).
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak memindahkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainert JICT 1 sampai proses hukum selesai.
“Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ memberikan dampak kerugian perekonomian negara, dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” tegas Supardi pada wartawan, Jumat (18/3).
Tim Jampidsus Kejagung menyelidiki potensi kerugian perekonomian negara. Penyelidikan dilakukan terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran dalam beberapa bulan terakhir.
Supardi menegaskan, potensi kerugian perekonomian negara lebih besar dibandingkan kerugian negara. Sebab, uang negara tidak terkait langsung dalam perkara tersebut.
Dalam waktu dekat, sambung dia, tim penyelidik akan meminta klarifikasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait proses ekspor minyak sawit mentah atau CPO itu.
Supardi sudah memerintahkan 10 jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia. “Kami memastikan jika menemukan ada unsur perbuatan tindak pidana dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang bisa menimbulkan kerugian perekonomian negara, Kejagung bakal langsung bertindak mengusut tuntas kasus itu,” tandas Supardi.
“Masyarakat juga diminta melaporkan kelangkaan minyak goreng di daerahnya ke instansi Kejaksaan terkait,” pinta Supardi. (ibl)