Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Vokalis Sisitipsi Akui Minum Kopi Campur Ganja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Vokalis Sisitipsi Akui Minum Kopi Campur Ganja
HeadlineNews

Vokalis Sisitipsi Akui Minum Kopi Campur Ganja

Gibran
Gibran Published 18 Mar 2022, 18:11
Share
1 Min Read
Untitled 1 12
BERIKUTNYA Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara - inilah.com LBH Pers Sesalkan Vonis Terhadap Asrul, Jurnalis Penulis Kasus Korupsi Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan alias Ojan Foto: Suara.com
SHARE

IPOL.ID – Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan alias Ojan mengaku sempat mengonsumsi kopi campur ganja di sebuah kafe di Bekasi, Jawa Barat. Tepatnya sebelum polisi membekuknya di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu di sebuah kafe kawasan Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Polisi belum menelusuri soal kandungan ganja dalam kopi. Saat ini masih mendalami soal dugaan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi mengandung ganja.

“Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga

Penampakan Aktor film layar lebar Fachri Albar (mengenakan baju tahanan) saat dihadirkan dalam konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba melibatkan publik figur di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (24/4/2025). Foto: Humas Polrestro Jakbar
Alasan Aktor Fachri Albar Kembali Konsumsi Narkotika
Kasus Narkoba, Aktor Ammar Zoni Ditetapkan 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Penyanyi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, polisi mengamankan Ojan atas kepemilikan narkoba di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkoba jenis ganja dan obat-obatan psikotropika.

Polisi menjerat Ojan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: artis narkoba, Muhammad Fauzan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mercy vs ambulans Kejagung Bantah Pegawai Kejaksaan Halangi Mobil Ambulans Antar-Ibu Hamil di Tangerang
Next Article minyak selundupan Kirim Minyak Goreng ke Hong Kong, Pengusaha Nakal Raup Cuan Rp400 Juta per Kontainer

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?