IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga pengusaha dalam kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Ketiganya yakni, Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Direktur PT Air Irene Pusbandari dan Komisaris PT Air Reynaldi Aditama.
“Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3).
Berdasarkan informasi, ketiga orang pengusaha yang akan diperiksa oleh KPK tersebut merupakan anak dari Walikota non aktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.
Selain mereka, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk mengusut kasus dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Ketiga saksi tersebut yakni, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Engkos. Kemudian, Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa; serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka termasuk Walikota non aktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Selain dia, KPK juga menetapkan empat tersangka penerima suap yang lainnya.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Mereka di antaranya, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi.
Adapun penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan pasca gelaran operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (5/1). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tersangka dan barang bukti uang sebesar Rp5,7 miliar. Uang itu berupa pecahan uang tunai sebesar Rp3 miliar dan Rp700 juta serta uang yang tersimpan dalam buku tabungan sebesar Rp2 miliar. (ydh)