IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy, Selasa (22/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.
“Hari ini pemeriksaan saksi kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi) pengurusan dana DAK tahun 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/3).
Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik terhadap saksi tersebut. Ali hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK,” jelas Ali.
Untuk mengungkap kasus ini, Jumat (18/3) lalu, KPK telah memeriksa mantan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi. Selain Rizal, KPK juga memeriksa Sekda Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, Kepala BKAD Kota Balikpapan Madram Muchyar dan mantan Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2012-2018 Tora Allorante.
KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya dari unsur swasta yakni, Pahala Simamora dan Mohammad Suaidi.