Adapun kasus ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pengurusan DAK dan DID 2017-2018, yang pernah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Yaya pernah dinyatakan terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.(ydh)