Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Adapun penetapan para tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1). Selain mengamankan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai mencapai Rp5,7 miliar. Uang itu terdiri dari Rp3 miliar dan Rp700 juta berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan. (ydh)
