IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen. Kali ini, Pepen akan ditahan selama 30 hari ke depan.
“Tim penyidik hari ini memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari, sampai nanti tanggal 5 April 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3).
Selain Pepen, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong dan Jumhana Lutfi (JL). Lima tersangka itu ditahan di tempat yang terpisah.
“RE dan WY ditahan di Rutan gedung Merah Putih, sedangkan MB, MY dan JL ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” jelas Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Selain Pepen, KPK juga menetapkan Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY) sebagai tersangka. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari; Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna; Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi; Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Adapun penetapan para tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1). Selain mengamankan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai mencapai Rp5,7 miliar. Uang itu terdiri dari Rp3 miliar dan Rp700 juta berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan. (ydh)