IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya Dewan Pengawas (Dewas) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peluncuran lagu Mars & Hymne KPK. Hal itu sesuai tugas dan kewenangan Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
“Dewas tentu memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3).
Ali meyakini, Dewas akan bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh internal KPK.
Terlebih, kata Ali, setiap laporan pelanggaran tersebut hasilnya juga disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini,” imbuh Ali.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pemberian penghargaan terhadap istrinya Ardina Safitri. Ardina diketahui sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.