Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Serukan Kepala Daerah Cintai Warganya Agar Jauh dari Korupsi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Serukan Kepala Daerah Cintai Warganya Agar Jauh dari Korupsi
HeadlineHukum

KPK Serukan Kepala Daerah Cintai Warganya Agar Jauh dari Korupsi

Farih
Farih Published 29 Mar 2022, 17:45
Share
2 Min Read
satu 2 8
Gedung Merah Putih KPK. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – KPK meminta kepala daerah menanamkan rasa cinta kepada masyarakat di daerahnya. Pasalnya, dengan kecintaan tersebut, maka kepala daerah dengan sedirinya akan menjauhi perilaku koruptif.

“Korupsi tak bisa dicegah dengan MCP (Monitoring Center for Prevention), harus juga dilandasi kecintaan kepala daerah kepada rakyatnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (29/3/2022).

Dia mengatakan demikian di hadapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Provinsi Maluku Utara, hari ini. Dalam rakor tersebut juga dihadiri wali kota, bupati, dan jajaran pejabat di Maluku Utara.

Kehadirannya di Maluku Utara untuk mengawal dan menjaga agar kepala daerah konsisten mewujudkan visi dan cita-cita kepala daerah memajukan dan menyejahterakan daerah.

“Sebagaimana dijanjikan dalam kampanye, tantangan dan hambatan pencapaian cita kemajuan daerah adalah korupsi. Korupsi lah musuh yang menjauhkan tercapainya kemajuan daerah,” kata dia.

Ghufron menyebut, program pencegahan KPK, yakni MCP hanya mekanisme perbaikan agar sistem tata kelola kekuasaan dan keuangan daerah efektif, efisien, berkepastian, partisipatif, transparan, dan akuntabel sehingga tidak memungkinkan disalahgunakan.

“Kalau dipersamakan, MCP ini syariatnya untuk mencegah korupsi. Tak cukup syariatnya, harus dipahami dan dipenuhi juga hakikatnya yaitu hakikat kepala daerah adalah orang tua yang harus cinta dan karenanya berkomitmen pada kemakmuran semua rakyat dan daerahnya,” katanya.

Berdasarkan data di KPK, tidak sedikit yang capaian MCP-nya bagus namun masih banyak suap. Menurut Ghufron, hal itu dikarenakan motivasi dan dedikasi kepala daerah memenuhi MCP hanya sebagai pemenuhan formil atau administratif saja.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah memahami jati diri kepala daerah adalah kepala keluarga segenap warga daerahnya. Perut yang harus dikenyangkan adalah perut seluruh rakyat, kesehatan pendidikan, dan semua kepentingan publik harus dipenuhi bagi seluruh rakyat daerahnya,” kata dia.

Ghufron memastikan, jika kepala daerah tak melalukan permintaannya dan tetap tak mencintai rakyat, maka pihaknya siap menerjunkan tim satgas untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Ghufron, OTT merupakan tindakan terakhir yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah yang nakal.

“KPK kini hadir sebagai pengawal kehormatan kepala daerah dan tak berharap KPK hadir mencabut kehormatan kepala daerah karena ditangkap melakukan korupsi,” kata Ghufron.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kepala daerah, Korupsi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mudik Pemudik Diperkirakan Capai 100 Juta Orang
Next Article kapolri6 Mendekati Ramadhan, Kapolri Minta Ini Supaya Warga Kebal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?