IPOL.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hari ini telah menetapkan label halal nasional yang berlaku di Tanah Air. Bentuk logo menyerupai bentuk gunungan pada wayang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id, Sabtu (12/3), penetapan label halal nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan, penetapan Label Halal Nasional merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengutarakan, Label Halal Nasional secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an. Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.
“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia,” jelas Aqil.