Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana
Hukum

MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana

Bambang
Bambang Published 05 Mar 2022, 22:27
Share
5 Min Read
IMG 20211107 WA0088
SHARE

 

Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali, dimana Ahmad Ghozali cs., diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Ha di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.

Pada perkara itu, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Buntut dari perseteruan itu, pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan pun dimenangkan Kantor Pertanahan Kab. Tangerang & Tonny Permana.

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD
Diduga Dibekingi, Tagar Nikita Mirzani Dilindungi Trending di Twitter

Tak sampai di situ, pada tingkat banding hingga kasasi, Kantor Pertanahan Kab. Tangerang & Tonny Permana kembali menang dalam perkara TUN terkait validitas SHM. Bahkan saat ini, PK dari pemohon Ahmad Ghozali juga ditolak MA.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus hukum, MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkara di PN Tangerang, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article porbes Majalah Forbes Rilis  Daftar 10 Orang Kaya di Indonesia, Bos Djarum Nomor 1
Next Article persib klasemen Gebuk Persiraja 3-1, Persib Kuntit Bali United di Puncak Klasemen

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?