Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana
Hukum

MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana

Bambang
Bambang Published 05 Mar 2022, 22:27
Share
5 Min Read
IMG 20211107 WA0088
SHARE

Dia menambahkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta tuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan itu telah tersertifikat. Seharusnya, Ahmad Ghozali menggugat penjual yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggungjawab.

“Kalau bertanggung jawab harusnya sipenjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita bakal lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM sudah terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang Kota pekan lalu dengan agenda pemeriksaan Budi Nurtjahyono selaku, saksi ahli Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kuasa hukum Ahmad Ghozali, Alfi Rully menanyakan soal peningkatan status kepemilikan lahan dari Letter C dan Girik menjadi sertifikat.

Budi menjawab, hal itu memang dimungkinkan sesuai dengan peraturan, girik atau bukti lainnya hanya sebatas bukti awal sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 ayat 1 huruf K. Selain itu, Budi menjelaskan kepada Hakim bahwa suatu girik harus diperiksa terlebih dahulu apakah benar berasal dari Kantor Pajak Bumi. (ibl/msb)

Baca Juga

Kuasa Hukum Deolipa Yumara mendampingi pelapor Arif Saifuddin, 56, dan Syarief Hidayat, anggota keluarga yang turut mendampingi, saat mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Lahan Diduga Diserobot Orang Disulap Jadi Sekolah, Korban Minta Kejelasan Kasus ke Bareskrim
Dituduh Palsukan Surat Perizinan Pertambangan di PPU, Eddy Roesminah Minta Perhatian Mahfud MD
Diduga Dibekingi, Tagar Nikita Mirzani Dilindungi Trending di Twitter
Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus hukum, MA Tolak PK Ahmad Ghozali, Perkara di PN Tangerang, Perkuat Kepemilikan Lahan Tonny Permana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article porbes Majalah Forbes Rilis  Daftar 10 Orang Kaya di Indonesia, Bos Djarum Nomor 1
Next Article persib klasemen Gebuk Persiraja 3-1, Persib Kuntit Bali United di Puncak Klasemen

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?