IPOL.ID – Usulan penundaan Pemilu 2024 menguat di awal 2022 ini. Jika Pemilu ditunda, maka otomatis masa jabatan presiden akan diperpanjang.
Isu ini mencuat setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun dengan alasan pemulihan ekonomi.
Selain Cak Imin, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto juga memberi lampu hijau terkait penundaan Pemilu.
Lembaga Survei Indonesia lantas merilis survei nasional bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden.”
Dalam hasil survei, mayoritas masyarakat menolak usulan perpanjangan masa jabatan Presiden. Persentase penolakan mencapai 70,7 persen dari semua responden.
Sedangkan sikap penolakan di kalangan masyarakat yang sudah mengetahui isu penundaan sebesar 74 persen, serta di kelompok yang belum mengetahui isu penundaan sebanyak 67,5 persen.
“Secara keseluruhan, 70,7 persen lebih menyetujui pendapat kedua artinya menolak perpanjangan jabatan Presiden. Di kalangan yang tahu atau aware dengan isu ini, penolakan lebih tinggi lagi yaitu 74 persen. Di kalangan tidak tahu penolakannya sedikit lebih rendah tetapi tetap mayoritas yaitu 67,5 persen,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.