IPOL.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.06 Tahun 2022 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
“Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia,” demikian dikutip dari SE tersebut, Kamis (31/3/2022).
Dalam SE tersebut diatur soal kegiatan peribadatan di tempat ibadah, baik itu masjid, musala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Ketentuan itu memerinci PPKM level 3 bisa menggelar kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen. Kemudian, wilayah dengan PPKM level 2 bisa mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen.
“Sedangkan wilayah dengan PPKM level 1 bisa mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 100 persen,” lanjut SE tersebut.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiagakan petugas sebagai pengawas dan penegak protokol kesehatan (prokes). Kemudian, memeriksa suhu tubuh jemaah, menyediakan hand sanitizer, masker cadangan, dan mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah ibadah.
“Melakukan desinfeksi ruangan secara rutin dan memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik,” tulis SE tersebut.
Berikutnya, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, atau rohaniwan harus memakai masker. Mereka juga diimbau mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan disiplin prokes.
Senada, jemaah diminta mematuhi prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan. Kemudian, membawa perlengkapan peribadatan pribadi seperti sajadah dan mukena.