Hadir dalam acara sosialisasi yang dihadiri banyak pimpinan BUMN itu, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely.
Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya.
Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.
Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri Pasar Modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri Pasar Modal terutama kepada para Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.