“Dalam hal ini dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Sita, karena memang proses penanganan perkara masih berjalan,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Sita Tri Utami melalui media sosial mengaku telah dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh Richard Rinaldi, oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Uang tersebut sebagai tebusan atas sepeda motor milik korban yang masih menjadi barang bukti di pengadilan.
“Dapat disampaikan bahwa di Kejari Kabupaten Bekasi tidak ada jaksa yang bernama Richard Rinaldi. Adapun perbuatan oknum yang mengaku sebagai jaksa Richard Rinaldi, adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejari Kabupaten Bekasi,” jelas Sumedana.(ydh)
