Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oknum Jaksa Disebut Minta Uang Tebusan Barbuk ke Korban Penggelapan, Kejagung Tanggapi Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Oknum Jaksa Disebut Minta Uang Tebusan Barbuk ke Korban Penggelapan, Kejagung Tanggapi Begini
HeadlineNasional

Oknum Jaksa Disebut Minta Uang Tebusan Barbuk ke Korban Penggelapan, Kejagung Tanggapi Begini

Timur
Timur Published 14 Mar 2022, 03:39
Share
2 Min Read
satu 2 105
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada pungutan biaya apapun kepada saksi maupun terdakwa dalam pelaksanaan penuntutan atau persidangan suatu perkara tindak pidana. Begitu pula setelah perkara tersebut diputus oleh hakim, baik saksi maupun terdakwa juga tidak dipungut biaya apapun.

Oleh karenanya, Kejagung membantah kabar adanya seorang oknum jaksa yang meminta uang kepada korban penggelapan, Sita Tri Utami. Terlebih, permintaan uang tersebut sebagai tebusan atas sepeda motor milik korban yang saat ini masih berstatus barang bukti di pengadilan.

“Sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada Sita (korban) dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (13/3).

Dia menjelaskan, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) sebagai dasar untuk melakukan eksekusi, maka tidak ada satupun barang bukti penggelapan yang bisa dikembalikan kepada korban atau pemiliknya.

Baca Juga

Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung. Foto: ipol.id
Kejagung Beberkan Temuan BPKP soal Pemborosan Rp10,5 Triliun di MBG
Mangkir, Kejagung Siapkan Panggilan Ulang untuk 6 Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus
Hendardi Nilai Akuntabilitas Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Masih Dipertanyakan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 104 Debit Air Naik, 29 Desa di Lamongan Terendam Banjir
Next Article ecff52131da3ca7fcb6ce7f0f8085a48 Barcelona Kembali Moncer dengan Tiki-Taka, Gulung Osasuna 4 Gol Tanpa Balas

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Nusantara
BMKG Operasikan Radar Cuaca S-Band di Cilacap
28 Jul 2026, 13:27
Nusantara
Endang Yustika Akhirnya Klarifikasi, Minta Maaf Usai Ucapannya Viral Tuai Kecaman
28 Jul 2026, 17:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?