IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara Apif Firmansyah, tersangka kasus dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Orang kepercayaan eks Gubernur Jambi Zumi Zola itu pun langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF (Apif Firmansyah) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, tim penyidik melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (2/3).
Ali juga menyatakan, Apif Firmansyah kini menjadi tahanan jaksa. Apif akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022.
Selanjutnya, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan, dan selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Tipikor.
“Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” tutup Ali.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Fachrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Saat ini, keempat anggota legislator tersebut sedang mengikuti proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi. (ydh)