IPOL.ID – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memprediksi jumlah pemudik tahun ini bakal mencapai ratusan juta orang. Pemerintah tengah berupaya agar mudik tidak menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
“Kalau ada kemudahan lain, misalnya ada mudik bersama, peluangnya mendekati 100 juta pemudik,” kata Muhadjir, Selasa (29/3/2022).
Pemerintah sudah melonggarkan syarat perjalanan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meramalkan 55 juta pemudik usai kewajiban tes covid-19 dihapus.
“Sementara jika tanpa syarat atau cukup dengan vaksin dosis kedua, diperkirakan akan ada 79 juta warga yang melakukan perjalanan mudik,” katanya.
Muhadjir menyebut data itu harus ditindaklanjuti sejak dini. Supaya kasus covid-19 tidak kadung melonjak usai masa mudik berakhir.
“Kita betul-betul menyiapkan ibadah Ramadan dengan baik,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Menurut Muhadjir, mudik yang aman dari covid-19 tidak hanya melepas kerinduan pada kampung halaman. Namun juga mendorong roda perekonomian di seluruh daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah memberi lampu hijau masyarakat melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022, walaupun Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Untuk itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan regulasi perjalanan mudik untuk Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.
Hal itu disampaikan Menkes dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.
Seperti apa peraturan atau syarat melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 2022? Ini dia aturan mainnya:
1. Pemudik Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Warga yang sudah lengkap dua dosis vaksin ditambah booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
2. Hanya Dua Dosis Primer
Pemudik melakukan perjalanan pulang kampung dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Cuma Dosis 1
Bagi pemudik yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Kemenkes menegaskan, peraturan di atas dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia. Karena vaksinasi tak lengkap dapat berdampak negatif, khususnya ke orang tua. Padahal saat Lebaran para orang tua ini yang jadi target kunjungan mereka yang mudik.
Pemudik Diperkirakan Capai 100 Juta Orang
