Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen-PCR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen-PCR
HeadlineNasional

Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukan Hasil Antigen-PCR

Timur
Timur Published 09 Mar 2022, 21:08
Share
2 Min Read
satu 2 68
Ilustrasi Pelanggan KA Jarak jauh Foto: Pikiran Rakyat
SHARE

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

– Pelanggan telah vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.

– Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. khusus bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya orang tua dampingi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga

kereta api
KAI Pulihkan Layanan KA Jarak Jauh Secara Bertahap Hari Ini
Cuaca Buruk, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dibatalkan
140 Perjalanan KA Jarak Jauh Waktu Tempuhnya Bakal Makin Singkat, Jakarta-Surabaya 10 Jam

2. Syarat Naik KA Lokal

– Pelanggan wajib vaksin minimal dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

– Pelanggan yang tidak yang sudah vaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dengan membatalkan tiketnya.

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Antigen, kereta api jarak jauh, pcr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article indihone Wujudkan Kedaulatan Digital Indonesia bersama Leap-Telkom Digital
Next Article satu 2 74 Pencuri Motor Ini Terekam CCTV, Berhasil Gasak Honda Beat di Kosan Pisangan Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0032
HeadlineNusantara

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga

HeadlineHukum
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
07 Jun 2026, 05:56
HeadlineOlahraga
Jojo Segel Final Indonesia Open, Taklukkan Teeraratsakul Lewat Duel Tiga Gim
06 Jun 2026, 18:11
Ekonomi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’
06 Jun 2026, 14:54
Olahraga
Melalui Tinju dan Bela Diri, Ghosun Iron Camp Bangun Karakter Generasi Muda
06 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?