Sedangkan empat orang tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi. Mereka dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penetapan mereka sebagai tersangka usai menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/1). Selain mengamankan sembilan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yang salah satunya berupa uang tunai sebesar Rp5,7 miliar. Uang itu terdiri dari Rp3 miliar dan Rp700 juta berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.(ydh)