Akibat peristiwa tersebut, Mina ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ydh)
Akibat peristiwa tersebut, Mina ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ydh)
Sign in to your account
