Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Permohonan Keadilan Restoratif Disetujui, Pedagang Sayur Keliling Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Permohonan Keadilan Restoratif Disetujui, Pedagang Sayur Keliling Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa
HeadlineNasional

Permohonan Keadilan Restoratif Disetujui, Pedagang Sayur Keliling Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Timur
Timur Published 13 Mar 2022, 16:06
Share
3 Min Read
satu 2 97
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat beserta jajarannya saat menyambangi rumah tersangka Siti Mina Ohorella alias Mina. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Siti Mina Ohorella alias Mina, tersangka kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

SKP2 ini diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

“Siti Mina Ohorella alias Mina dinyatakan bebas tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikabulkan oleh Jampidum melalui ekspos secara virtual pada 7 Maret 2022 lalu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (13/3).

Menurutnya, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan diberikan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn (tengah). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Sidik Korupsi Penerangan Jalan Umum, Kejari Luwu Timur Belum Tetapkan Tersangka
Jaksa Agung Wajibkan Penanganan Korupsi di Setiap Daerah, Tapi Tidak Ditargetkan
Tahap Dua, Kejari Jakarta Utara Tahan Enam Tersangka Korupsi Perum Perindo

Di antaranya, tersangka menyadari karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga MP (korban) meninggal dunia. Selain itu tersangka juga baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.

“Tersangka bahkan juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan turut membantu proses pemakaman korban, pengajian hari ketiga dan hari ketujuh yang dilakukan di rumah keluarga korban,” papar Sumedana.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari, Permohonan Keadilan Restoratif Dikabulkan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 96 Lecehkan Alquran, Begini Nasib 7 Remaja di Riau
Next Article Ilustrasi gempa bumi yang terjadi di wilayah sesar aktif di Indonesia. Foto: Ist Mentawai Diguncang Gempa Magnitudo 4,6

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?