IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mewajibkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar berprestasi dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun bukan berarti setiap Kejati maupun Kejari harus menargetkan penanganan kasus tipikor.
“Saya meyakini korupsi itu tetap ada di setiap daerah, maka yang terpenting adalah jangan menangani korupsi berlama-lama tanpa ada kepastian hukum. Penegakan hukum itu bukan memproduksi perkara dan bukan juga kriminalisasi. Asalkan apa yang anda lakukan benar, saya berada bersama teman-teman di daerah,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya Sabtu (30/7).
Meski tak menargetkan penanganan kasus tipikor, Burhanuddin ingin agar prestasi jajarannya di setiap daerah dapat mengikuti Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Kejagung saat ini gencar menangani sejumlah kasus kakap, seperti kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya, kasus asuransi PT Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun, kasus BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, kasus PT Asabri senilai Rp22,7 triliun.
Lalu, ada kasus PT Taspen, kasus impor garam, dan terkini kasus pengadaan tower transmisi PT PLN senilai Rp2,2 triliun.
Oleh karenanya, Burhanuddin akan terus memotivasi dan mendorong agar penanganan tindak pidana korupsi bergeliat di daerah.
“Bukan berarti harus ada target tertentu, akan tetapi semata-mata kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat terlebih lagi penindakan yang dilakukan terkait dengan hajat hidup masyarakat,” tukas Burhanuddin.(ydh)