Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahap Dua, Kejari Jakarta Utara Tahan Enam Tersangka Korupsi Perum Perindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Tahap Dua, Kejari Jakarta Utara Tahan Enam Tersangka Korupsi Perum Perindo
Nasional

Tahap Dua, Kejari Jakarta Utara Tahan Enam Tersangka Korupsi Perum Perindo

Timur
Timur Published 16 Feb 2022, 21:17
Share
2 Min Read
satu 2 85
Enam tersangka korupsi Perum Perindo saat dibawa ke mobil tahanan. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Tahun 2016-2019.

Penahanan tersebut terkait pelimpahan tahap dua, berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung kepada JPU Kejari Jakarta Utara.

“Penyerahan tahap dua dilakukan di Kejari Jakarta Utara, hari ini,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (16/2).

Keenam tersangka di antaranya, IG selaku pihak swasta; LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa; SJ selaku mantan Dirut Perum Perum Perindo periode 2016-2017 dan WP selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Baca Juga

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn (tengah). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Sidik Korupsi Penerangan Jalan Umum, Kejari Luwu Timur Belum Tetapkan Tersangka
Jaksa Agung Wajibkan Penanganan Korupsi di Setiap Daerah, Tapi Tidak Ditargetkan
Permohonan Keadilan Restoratif Disetujui, Pedagang Sayur Keliling Ini Dibebaskan Dari Tuntutan Jaksa

Disebutkan Leo, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari, Terkait Korupsi Perum Perindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KLM Samudera Indah terbakar di Perairan Pulau Merbau FotoDispen Lanal Dumai Kapal Samudera Tujuan Malaysia Terbakar di Merbau
Next Article 20210207 091842 Hujan Lebat, Bendung Katulampa Siaga 3 Banjir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?