Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Tipu Korban Hingga 1 Miliar Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Tipu Korban Hingga 1 Miliar Rupiah
Jakarta Raya

Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Tipu Korban Hingga 1 Miliar Rupiah

Timur
Timur Published 07 Mar 2022, 21:04
Share
3 Min Read
satu 2 57
Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tersangka pasangan suami isteri yakni Yusuf Daiman dan YS dengan modus polisi gadungan berpangkat komjen menipu korban hingga Rp 500 juta, Senin (7/3). Foto: Ist
SHARE

Zulpan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya tersangka Yusuf dibantu oleh istrinya berinisial YS. Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus penipuan. Tersangka Yusuf pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010, terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Tersangka YS residivis pada tahun 2020 lalu dan telah menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu,” tegasnya.

“Hasil pemeriksaan kita membuktikan bahwa tersangka bukan anggota polri. Yusuf menggunakan seragam Polri untuk yakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di Kepolisian dan memiliki dana  besar untuk membantu proyek dijanjikan,” tambah dia.

Atas kejadian itu, para tersangka baik YD dan YS, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan. “Sejak tadi malam keduanya sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” tutupnya. (ibl)

Baca Juga

Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jumat 24 April 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 23 April 2026
Selasa 21 April 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapuspen jakgung Kejagung Cegah Sembilan Orang Terkait Kasus Mafia Pelabuhan Kabur ke Luar Negeri
Next Article satu 2 58 Hadiri Musrenbang Serpong Utara, Pilar: Kita Anggarkan Rp400 Juta Tiap Kelurahan

TERPOPULER

TERPOPULER
OKM
Nusantara

Viral! Pemotor Diduga Oknum TNI Ngamuk ke Ambulans

Ekonomi
Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026
30 Apr 2026, 08:57
Headline
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Tawarkan Haji Fiktif via Medsos
30 Apr 2026, 10:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Pluit Jamin Pemulihan Peserta Korban KA Tabrakan Bekasi Timur
30 Apr 2026, 08:52
Gaya hidup
The Grove Suites by Grand Aston Tawarkan Kartini Day with Special Promotions & Activations
29 Apr 2026, 21:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?