Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Tipu Korban Hingga 1 Miliar Rupiah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Tipu Korban Hingga 1 Miliar Rupiah
Jakarta Raya

Polisi Gadungan Berpangkat Komjen Tipu Korban Hingga 1 Miliar Rupiah

Timur
Timur Published 07 Mar 2022, 21:04
Share
3 Min Read
satu 2 57
Jajaran Polda Metro Jaya meringkus tersangka pasangan suami isteri yakni Yusuf Daiman dan YS dengan modus polisi gadungan berpangkat komjen menipu korban hingga Rp 500 juta, Senin (7/3). Foto: Ist
SHARE

Zulpan mengungkapkan, dalam melakukan aksinya tersangka Yusuf dibantu oleh istrinya berinisial YS. Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus penipuan. Tersangka Yusuf pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2010, terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Tersangka YS residivis pada tahun 2020 lalu dan telah menjalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu,” tegasnya.

“Hasil pemeriksaan kita membuktikan bahwa tersangka bukan anggota polri. Yusuf menggunakan seragam Polri untuk yakinkan korban bahwa tersangka sebagai pejabat di Kepolisian dan memiliki dana  besar untuk membantu proyek dijanjikan,” tambah dia.

Atas kejadian itu, para tersangka baik YD dan YS, keduanya dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan. “Sejak tadi malam keduanya sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” tutupnya. (ibl)

Baca Juga

era
Kabidhumas dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Warga Cikarang Barat Lewat Program Jakarta On The Spot
Polda Metro Terima 687 Aduan Korban Umrah Hanania Group
Polda Metro Jaya Ringkus 317 Tersangka Curanmor Sepanjang 2026
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kapuspen jakgung Kejagung Cegah Sembilan Orang Terkait Kasus Mafia Pelabuhan Kabur ke Luar Negeri
Next Article satu 2 58 Hadiri Musrenbang Serpong Utara, Pilar: Kita Anggarkan Rp400 Juta Tiap Kelurahan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Jakarta Raya
Jangan Andalkan PMD, Basri Baco Minta BUMD DKI Harus Jadi Penyumbang PAD
15 Jun 2026, 17:00
Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Olahraga
Kata-Kata Alwi Farhan Setelah Jadi Jawara Australian Open 2026
15 Jun 2026, 16:30
Nusantara
Wamenpar Optimistis PKB 2026 Tembus Target 1,6 Juta Pengunjung
15 Jun 2026, 16:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?