Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang hingga 21 Maret
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang hingga 21 Maret
HeadlineJakarta Raya

PPKM Level 2 di Jakarta Diperpanjang hingga 21 Maret

Gibran
Gibran Published 17 Mar 2022, 16:33
Share
1 Min Read
satu 2 120
SHARE

IPOL.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk seminggu ke depan terhitung sejak 15 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur No 226 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Desease 2019 yang telah ditandatangani, Senin (15/3).

Pada level ini, masyarakat dibolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan dan keagamaan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal.

Lalu untuk aktivitas kegiatan di ruang terbuka yang dapat menimbulkan kerumunan massa juga masih dibatasi 75 persen dari kapasitas maksimal.

Baca Juga

Minimalisir Banjir, di Jakarta, Pemprov, Geber Pengerukan Sungai
Minimalisir Banjir di Jakarta, Pemprov Geber Pengerukan Sungai
Maxim Berikan Santunan Lebih Dari Rp24 Juta bagi Mitra Pengemudi di Jakarta
Melihat Eksistensi Seni Pertunjukan di Jakarta, Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Gelar Lakon Bagong Kembar

Namun, untuk tempat hiburan di dalam ruangan seperti bioskop masih dibatasi untuk menerima maksimal 70 persen pengunjung.

Lalu untuk aturan kegiatan di sektor sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan toko kelontong beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, di Jakarta, PPKM Level 2
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tiket motogp 2 Hingga Hari Terakhir, Tiket MotoGP di Tiketapasaja.com Kian Laris
Next Article satu 2 121 Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Kasus Mafia Minyak Goreng

TERPOPULER

TERPOPULER
(kiri ke kanan) Plt. CEO Telkomsat Rizal Ahmad Fauzi, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Angga Raka Prabowo dan Direktur Utama Telkom Dian Siswarini meresmikan Community Gateway Wamena di Stasiun Bumi Sedang (SBS), Papua, Jumat (8/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Nusantara
Diduga Tipu Wisatawan hingga Rp85 Juta, Polisi Tahan Bos Travel ‘Labuan Bajo Top’
11 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?