Selain itu, Yustinus juga mengingatkan jika pemberi kerja juga wajib memotong PPh sesuai dengan Pasal 21 yang menyebutkan pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.
“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” jelas Yustinus.
Yustinus juga mendapat pertanyaan netizen mengenai siapa dan apa saja yang dikenakan pajak. “Sepanjang tidak dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak,” tulis Yustinus.