IPOL.ID – Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua (JHT) akhirnya tuntas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, aturan revisi ini siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 nanti.
Menurut Menaker, revisi sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan.
Pihaknya telah menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja. “Saya berdialog dengan pimpinan (organisasi buruh). Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain. Pandangannya kami dengarkan terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua,” ungkap Ida Fauziah dalam konferensi persnya, Rabu (16/3).
Politikus PKB ini mengklaim, perwakilan buruh sudah menyetujui aturan revisi pada Permenaker No 2 Tahun 2022.
Ditegaskannya, proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang-undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi kementerian/lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi.
Materi dari revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 adalah menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No 19 Tahun 2015, yakni mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.