Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi Aturan JHT Tuntas, Isinya Bisa Bahagiakan Buruh dan Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Revisi Aturan JHT Tuntas, Isinya Bisa Bahagiakan Buruh dan Pekerja
Headline

Revisi Aturan JHT Tuntas, Isinya Bisa Bahagiakan Buruh dan Pekerja

Iqbal
Iqbal Published 16 Mar 2022, 14:28
Share
2 Min Read
demo buruh
Massa buruh mendatangi Gedung DPR menggunakan sepeda motor dan sejumlah kendaraan roda empat, Senin (7/2). Mereka menuntut revisi aturan JHT. Foto: @TMCPoldaMetro
SHARE

IPOL.ID – Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua (JHT) akhirnya tuntas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, aturan revisi ini siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 nanti.

Menurut Menaker, revisi sudah mendapat restu dari perwakilan presiden buruh sehingga sudah siap diberlakukan.

Pihaknya telah menerima beberapa pimpinan konfederasi pekerja. “Saya berdialog dengan pimpinan (organisasi buruh). Ini menyempurnakan pandangan dari pimpinan konfederasi yang lain. Pandangannya kami dengarkan terutama terkait tentang pengaturan klaim jaminan hari tua,” ungkap Ida Fauziah dalam konferensi persnya, Rabu (16/3).

Politikus PKB ini mengklaim, perwakilan buruh sudah menyetujui aturan revisi pada Permenaker No 2 Tahun 2022.

Baca Juga

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal
200 Ribu Buruh Rayakan May Day 2026 di Monas
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK
Said Iqbal: Tak Masuk Akal Gaji Pekerja Pencakar Langit Jakarta Kalah dari Buruh Panci

Ditegaskannya, proses revisi permenaker ini mengikuti proses pembentukan perundang-undangan. Ada serap aspirasi, koordinasi kementerian/lembaga (K/L) dan terbentuk pokok pikiran dan koordinasi dengan K/L dan proses harmonisasi.

Materi dari revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 adalah menjelaskan menjadi penguatan dari Permenaker No 19 Tahun 2015, yakni mengembalikan proses klaim JHT bisa dilakukan meskipun usia belum sampai 56 Tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buruh, Menaker Ida Fauziah, Program JHT, revisi aturan jht
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kecelakaan beruntun Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Libatkan Lima Kendaraan
Next Article gedung kpk baru KPK Ultimatum Service Manager Maybank Terkait Suap Bupati Buru Selatan

TERPOPULER

TERPOPULER
Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Jakarta Raya

Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Jabodetabek
Informasi Terbaru 2 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Depok, Senin 11 Mei 2026
11 May 2026, 07:25
Gaya hidup
Hantavirus Jadi Sorotan, Dari Demam hingga Sesak Napas Bisa Jadi Tanda Bahaya
11 May 2026, 09:00
Jabodetabek
Senin 11 Mei 2026, Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Bekasi
11 May 2026, 08:00
HeadlineInternasional
Trump Akan Bahas Iran dengan Xi Jinping saat Kunjungan ke China
11 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?