Menurut Ida, revisi tidak hanya mengembalikan proses klaim dana JHT sebelum usia 56 Tahun, tapi juga akan ditambahkan kemudahan untuk para pekerja untuk melakukan proses klaim.
“Aturan revisi menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam plan program JHT. Terima kasih kepada konfederasi buruh, saya senang berdialog bersama untuk bangun kondusifitas iklim ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sehubungan rampungnya revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Ghani Nena Wea, berterima kasih kepada Menaker yang mau mendengarkan aspirasi buruh.
Menurut dia, revisi tersebut cukup positif untuk untuk kesejahteraan para pekerja.