Disampaikan pada surat itu “Tentang salinan dan naskah akademik RUU tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa permohonan informasi tersebut termasuk ke dalam informasi dikecualikan di Kemdikbudristek berdasarkan Surat Keputusan PPID Nomor 002/K?PPID/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/K?PPID/2019 tentang Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.
Sementara itu, jawaban dari DPR diterima PHI melalui surat elektronik pada tanggal (9/3/2022) pukul 14.58 WIB. Surat nomor 129/HM.03.04/03/2022 tanggal (8/3/2022) ditandatangani oleh PPID Sekretariat Jenderal DPR, Suratna yang menyampaikan bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, “Masih dalam proses uji publik dan disiapkan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.
Ditulis pula bahwa permohonan PHI belum dapat dipenuhi. Sebab, “Hingga surat ini dikeluarkan, informasi yang saudara mohonkan belum ada dalam penguasaan PPID Setjen DPR RI.” Diberikan pula petunjuk: data tersebut dapat saudara mintakan melalui PPID Kemdikbud”.