Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Nasional

RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik

Iqbal
Iqbal Published 30 Mar 2022, 23:24
Share
5 Min Read
nadiem makarim
Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Net
SHARE

“Karena peraturan Perundang-undangan telah mengatur agar rancangan peraturan Perundang?Undangan dapat diakses mudah oleh warga negara terdampak, maka surat Keputusan PPID Kemdikbudristek harus sesuai dan tak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang?Undangan lebih tinggi, seperti diatur Pasal 7 dan 8 Undang?Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang?Undangan dan penjelasannya,” kata Ellen.

Diketahui, pada minggu ketiga Februari 2022 lalu, PHI mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kemdikbudristek dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (18/2).

Inti dari surat ini, sambung dia, adalah meminta salinan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik. Sebab, homeschooler termasuk warga pemangku kepentingan akan terdampak apabila RUU diundangkan.

Jawaban dari PPID Kemdikbudristek diterima PHI melalui surat elektronik tanggal (24/2/2022) pukul 14.06 WIB. Surat Nomor: 13673/A6/HM.02.02/2022 tanggal 23 Februari 2022 itu, ditandatangani oleh  Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdikbudristek.

Baca Juga

ASN
Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang
DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, pendidikan, ruu sisdiknas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bri ok Hasil Liga 1 Persebaya vs Borneo FC: Bajul Ijo Keok di Ujung Musim
Next Article satu 2 214 Tiket Konser Justin Bieber Ludes Dalam Hitungan Jam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0116
Jakarta Raya

Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta

HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
HeadlineOlahraga
Usai Hajar Kamboja 3-0 pada SEA V Cup 2026, Indonesia Tantang Tuan Rumah Filipina 
16 Jul 2026, 20:13
Olahraga
Mulai Rangkaian Visitasi, CdM Todotua Pasaribu Tegaskan Semua Cabor Dapatkan Perhatian dan Fasilitas Terbaik
16 Jul 2026, 21:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?