Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Nasional

RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik

Iqbal
Iqbal Published 30 Mar 2022, 23:24
Share
5 Min Read
nadiem makarim
Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Ellen Nugroho menilai, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengingkari UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah PHI resmi mendapatkan surat balasan Kemdikbudristek. Isinya menolak memberikan akses terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan naskah akademiknya.

“Harusnya Nadiem membuka seluas-luasnya draf RUU Sisdiknas agar masyarakat dan berbagai pihak dapat mempelajari dan memberi masukan. RUU Sisdiknas sangat penting bagi kehidupan warga negara. Faktanya, permintaan resmi PHI ditolak Kemdikbudristek. Ini jelas mengingkari regulasi tentang keterbukaan informasi publik dan prinsip partisipasi publik bermakna dalam pembentukan peraturan Perundang?Undangan,” tegas Ellen Nugroho dalam pesan tertulisnya kepada ipol.id, Rabu (30/3).

Menurut Ellen, RUU dan naskah akademik merupakan informasi publik yang harus disediakan sewaktu?waktu oleh Badan Publik. Dapat diakses mudah masyarakat yang jadi pemangku kepentingan dan terdampak apabila RUU diundangkan.

Baca Juga

ASN
Ketua Komisi II DPR Kritik Mentalitas ASN: Absen, Ngopi, Pulang
DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol
Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, pendidikan, ruu sisdiknas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bri ok Hasil Liga 1 Persebaya vs Borneo FC: Bajul Ijo Keok di Ujung Musim
Next Article satu 2 214 Tiket Konser Justin Bieber Ludes Dalam Hitungan Jam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Jakarta Raya
Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta
16 Jul 2026, 20:20
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?