IPOL.ID – Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Ellen Nugroho menilai, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengingkari UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah PHI resmi mendapatkan surat balasan Kemdikbudristek. Isinya menolak memberikan akses terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan naskah akademiknya.
“Harusnya Nadiem membuka seluas-luasnya draf RUU Sisdiknas agar masyarakat dan berbagai pihak dapat mempelajari dan memberi masukan. RUU Sisdiknas sangat penting bagi kehidupan warga negara. Faktanya, permintaan resmi PHI ditolak Kemdikbudristek. Ini jelas mengingkari regulasi tentang keterbukaan informasi publik dan prinsip partisipasi publik bermakna dalam pembentukan peraturan Perundang?Undangan,” tegas Ellen Nugroho dalam pesan tertulisnya kepada ipol.id, Rabu (30/3).
Menurut Ellen, RUU dan naskah akademik merupakan informasi publik yang harus disediakan sewaktu?waktu oleh Badan Publik. Dapat diakses mudah masyarakat yang jadi pemangku kepentingan dan terdampak apabila RUU diundangkan.
Hal itu dijamin pada ketentuan Pasal 96 ayat (1), (3), dan (4) dan Pasal 1 angka 11 jo Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 188 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Keterbukaan informasi dijamin UU. Pelanggaran terhadap UU sangatlah fatal. Bahwa yang boleh dikecualikan dibuka sebagai informasi publik hanyalah rahasia, jika dibuka bisa merugikan kepentingan negara, membahayakan keselamatan pihak tertentu, dan rahasia-rahasia lain diatur peraturan Perundang-undangan,” paparnya.
“Itu tidak mencakup rancangan peraturan Perundang-undangan yang berdampak luas bagi warga negara seperti RUU Sisdiknas ini,” tegas Ellen.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) dan (4) jis. Pasal 6 ayat (3), Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 2 huruf c serta Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata dia, Nadiem sebagai pemimpin tertinggi Kementerian harus bertanggung jawab atas penolakan permohonan akses draft Perubahan UU Sisdiknas (RUU Sisdiknas) yang diminta publik terutama oleh PHI.
“Karena peraturan Perundang-undangan telah mengatur agar rancangan peraturan Perundang?Undangan dapat diakses mudah oleh warga negara terdampak, maka surat Keputusan PPID Kemdikbudristek harus sesuai dan tak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang?Undangan lebih tinggi, seperti diatur Pasal 7 dan 8 Undang?Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang?Undangan dan penjelasannya,” kata Ellen.
Diketahui, pada minggu ketiga Februari 2022 lalu, PHI mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kemdikbudristek dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (18/2).
Inti dari surat ini, sambung dia, adalah meminta salinan draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik. Sebab, homeschooler termasuk warga pemangku kepentingan akan terdampak apabila RUU diundangkan.
Jawaban dari PPID Kemdikbudristek diterima PHI melalui surat elektronik tanggal (24/2/2022) pukul 14.06 WIB. Surat Nomor: 13673/A6/HM.02.02/2022 tanggal 23 Februari 2022 itu, ditandatangani oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdikbudristek.
Disampaikan pada surat itu “Tentang salinan dan naskah akademik RUU tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa permohonan informasi tersebut termasuk ke dalam informasi dikecualikan di Kemdikbudristek berdasarkan Surat Keputusan PPID Nomor 002/K?PPID/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/K?PPID/2019 tentang Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.
Sementara itu, jawaban dari DPR diterima PHI melalui surat elektronik pada tanggal (9/3/2022) pukul 14.58 WIB. Surat nomor 129/HM.03.04/03/2022 tanggal (8/3/2022) ditandatangani oleh PPID Sekretariat Jenderal DPR, Suratna yang menyampaikan bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, “Masih dalam proses uji publik dan disiapkan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.
Ditulis pula bahwa permohonan PHI belum dapat dipenuhi. Sebab, “Hingga surat ini dikeluarkan, informasi yang saudara mohonkan belum ada dalam penguasaan PPID Setjen DPR RI.” Diberikan pula petunjuk: data tersebut dapat saudara mintakan melalui PPID Kemdikbud”.
Menyikapi kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PPID Kemdikbudristek) tidak mengizinkan publik mengakses draf RUU Sisdiknas dan naskah akademik. Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) mengirimkan surat keberatan informasi kepada atasan PPID Kemdikbudristek, Kamis (24/3) siang.
Surat itu diantarkan ke kompleks Kemdikbudristek oleh Annette Sitompul, anggota Tim Inti PHI. (ibl)