Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Nasional

RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik

Iqbal
Iqbal Published 30 Mar 2022, 23:24
Share
5 Min Read
nadiem makarim
Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Koordinator Nasional Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI), Ellen Nugroho menilai, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengingkari UU Keterbukaan Informasi Publik.

Pernyataan itu dikeluarkan setelah PHI resmi mendapatkan surat balasan Kemdikbudristek. Isinya menolak memberikan akses terhadap draf Rancangan Undang-Undang Perubahan terhadap UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan naskah akademiknya.

“Harusnya Nadiem membuka seluas-luasnya draf RUU Sisdiknas agar masyarakat dan berbagai pihak dapat mempelajari dan memberi masukan. RUU Sisdiknas sangat penting bagi kehidupan warga negara. Faktanya, permintaan resmi PHI ditolak Kemdikbudristek. Ini jelas mengingkari regulasi tentang keterbukaan informasi publik dan prinsip partisipasi publik bermakna dalam pembentukan peraturan Perundang?Undangan,” tegas Ellen Nugroho dalam pesan tertulisnya kepada ipol.id, Rabu (30/3).

Menurut Ellen, RUU dan naskah akademik merupakan informasi publik yang harus disediakan sewaktu?waktu oleh Badan Publik. Dapat diakses mudah masyarakat yang jadi pemangku kepentingan dan terdampak apabila RUU diundangkan.

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Ist
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi
12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, pendidikan, ruu sisdiknas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bri ok Hasil Liga 1 Persebaya vs Borneo FC: Bajul Ijo Keok di Ujung Musim
Next Article satu 2 214 Tiket Konser Justin Bieber Ludes Dalam Hitungan Jam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?