Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik
Nasional

RUU Sisdiknas, Nadiem Dinilai Ingkari UU Keterbukaan Informasi Publik

Iqbal
Iqbal Published 30 Mar 2022, 23:24
Share
5 Min Read
nadiem makarim
Keterbukaan Informasi Publik. Foto: Net
SHARE

Disampaikan pada surat itu “Tentang salinan dan naskah akademik RUU tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan hormat dapat kami sampaikan bahwa permohonan informasi tersebut termasuk ke dalam informasi dikecualikan di Kemdikbudristek berdasarkan Surat Keputusan PPID Nomor 002/K?PPID/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Pejabat PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/K?PPID/2019 tentang Informasi yang Dikecualikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.

Sementara itu, jawaban dari DPR diterima PHI melalui surat elektronik pada tanggal (9/3/2022) pukul 14.58 WIB. Surat nomor 129/HM.03.04/03/2022 tanggal (8/3/2022) ditandatangani oleh PPID Sekretariat Jenderal DPR, Suratna yang menyampaikan bahwa draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya, “Masih dalam proses uji publik dan disiapkan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.

Ditulis pula bahwa permohonan PHI belum dapat dipenuhi. Sebab, “Hingga surat ini dikeluarkan, informasi yang saudara mohonkan belum ada dalam penguasaan PPID Setjen DPR RI.” Diberikan pula petunjuk: data tersebut dapat saudara mintakan melalui PPID Kemdikbud”.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, pendidikan, ruu sisdiknas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bri ok Hasil Liga 1 Persebaya vs Borneo FC: Bajul Ijo Keok di Ujung Musim
Next Article satu 2 214 Tiket Konser Justin Bieber Ludes Dalam Hitungan Jam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0113
Olahraga

Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
HeadlineOlahraga
Usai Hajar Kamboja 3-0 pada SEA V Cup 2026, Indonesia Tantang Tuan Rumah Filipina 
16 Jul 2026, 20:13
Olahraga
Mulai Rangkaian Visitasi, CdM Todotua Pasaribu Tegaskan Semua Cabor Dapatkan Perhatian dan Fasilitas Terbaik
16 Jul 2026, 21:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?