Dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, Juhdi menyampaikan bahwa pihaknya menuntut secara hukum agar dilakukan pembatalan surat keputusan nomor 0060/SK/DPP/W/IX/2021 tentang pengesahan Haji Lulung sebagai Ketua Umum PPP DKI Jakarta.
Gugutan melalui mahkamah partai sempat diajukan Saiful Rahmat Dasuki, karena keterpilihan dirinya pada musyawarah wilayah PPP DKI Jakarta, justru tidak mau diakui DPP PPP sendiri. Pengurus PPP justru memilih Haji Lulung, yang sebelumnya bahkan masih tercatat sebagai kader Partai PAN.
“Kita tahu pada 27 Mei 2021 itu DPW PPP kan sudah mengadakan musyawarah wilayah, kemudian menetapkan formatur. Dari formatur ini juga sudah ada unsur DPW, unsur DPC. Jadi sudah memenuhi unsur,” ungkap Juhdi.
Juhdi menjelaskan, formatur yang sudah terpilih juga sudah diajukan kepada DPP PPP. Tapi Ketum PPP, Suharso Monoarfa justru tidak mengakui kalau Saiful Rahmat Dasuki sebagai Ketum PPP DKI terpilih.
“Panitia formatur ini sudah memilih Haji Saiful Rahmat Dasuki, tapi justru tidak diakui. Malah memilih Haji Lulung yang masih menjadi anggota Dewan dari Partai PAN. Ini rangkaiannya bermasalah loh,” bebernya.