IPOL.ID – PT Lintas Marga Sedaya telah melakukan penyesuaian pada tarif Tol Cikopo-Palimanan (Astra Tol Cipali). Tarif per golongan kendaraannya mengalami kenaikan mulai 30 Maret 2022.
Menurut Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis, besaran kenaikan tarif ruas Cipali ini adalah sebesar 3 persen, sehingga tarif untuk Kendaraan Golongan I menjadi Rp119.000 dari sebelumnya Rp107.500, dan Kendaraan Golongan II menjadi Rp196.000 dari sebelumnya Rp177.000.
Selanjutnya, Kendaraan Golongan III menjadi Rp196.000 dari sebelumnya Rp177.000, Kendaraan Golongan IV menjadi Rp246.000 dari sebelumnya Rp222.000, dan Kendaraan Golongan V naik menjadi Rp246.000 dari sebelumnya Rp222.000.
“BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM (standar pelayanan minimal) di ruas tol kami, dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Firdaus, Kamis (31/3/2022).
Dia menambahkan, penyesuaian tarif Tol Cipali ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022, pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.
Penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Astra Tol Cipali senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.
Diketahui, atas kenaikan tarif Tol Cipali ini, pihak Astra Tol Cipali telah melakukan peningkatan jalan serta pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116,75 Km mulai dari KM 72 hingga KM 188.
Saat ini Astra Tol Cipali juga telah memiliki armada layanan keselamatan, yakni masing-masing 12 unit kendaraan Patroli, 15 unit Derek, Rescue dua unit, Ambulance lima unit, dan PJR enam unit.
Untuk memantau lalu lintas dan kecepatan kendaraan pengguna jalan tersedia 166 unit CCTV dan 1.200 unit lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) di sepanjang Ruas Tol Cipali.
Selain itu, juga tersedia dua unit VMS, dan lima videotrone yang terpasang di ruas jalan, dua unit Weigh in Motion (WIM) alat deteksi kendaraan untuk mencegah terjadinya over load over dimensi.
Astra Tol Cipali juga telah menyediakan beberapa tempat istirahat yang nyaman dan aman buat pengguna jalan. Lokasi rest area Tipe A ada di KM 102 dan KM 166 di lajur ke arah Cirebon, serta KM 101 dan KM 164 ke arah Jakarta.
Adapun untuk Tipe B ada di KM 86 dan KM 130 arah ke Cirebon maupun ke Jakarta. Rest area tipe A dan B dilengkapi dengan fasilitas yang memadai seperti toilet ramah difabel, masjid, pompa bensin, pengisian ulang saldo uang elektronik, atau berbagai tawaran kuliner yang bersih dan sehat.