Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terungkap, Alasan Kejaksaan Terus Perkuat Penerapan Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terungkap, Alasan Kejaksaan Terus Perkuat Penerapan Restorative Justice
HeadlineHukum

Terungkap, Alasan Kejaksaan Terus Perkuat Penerapan Restorative Justice

Farih
Farih Published 20 Mar 2022, 17:25
Share
1 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Jampidum Fadil Zumhana. FotoPuspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan alasan penerapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) terus diperkuat oleh Kejaksaan.

Restorative justice dinilai telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.

“Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar Fadil dalam keterangannya, Minggu (20/3).

Dia mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif tersebut telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia.

Dengan bentuknya Rumah Restorative Justice, maka terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga aparat penegak hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.

“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” ujar Fadil. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejaksaan agung, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article musda sip okeh Agus Rismalian Noor Secara Aklamasi Terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Kalimantan Selatan
Next Article diborgol 3 Orang Ditangkap dalam Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?