Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usut Penyalahgunaan KITE, Kejagung Periksa Kabid Bea dan Cukai Kanwil Jateng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usut Penyalahgunaan KITE, Kejagung Periksa Kabid Bea dan Cukai Kanwil Jateng
HeadlineHukum

Usut Penyalahgunaan KITE, Kejagung Periksa Kabid Bea dan Cukai Kanwil Jateng

Farih
Farih Published 17 Mar 2022, 20:45
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa ATS selaku Kabid Fasilitas Pabean Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah, Kamis (17/3).

ATS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (17/3).

Pemeriksaan pejabat Bea dan Cukai bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung. Pada Selasa (15/3), Kejagung juga memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan RI.

Kedua pejabat yang diperiksa di antaranya, BNTP selaku mantan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan dan DSL selaku Kasubdit Fasilitas Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Pusat.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah mencegah sembilan orang saksi dari unsur pemerintah (Bea dan Cukai) dan swasta. Meski begitu, Kejagung belum menentukan pihak yang akan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Cukai, Kejagung, Kite
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gekrafparisfashionshow. FotoInstagram Alih-alih Promosi, Diduga Gekraf Paris Fashion Show Dinilai Mencoreng Muka Indonesia
Next Article BNPB BMKG dan BPBD bahas perancangan simulasi pengendalian karhutla di Pekanbaru Provinsi Riau Kamis 173. FotoIst Memasuki Musim Kemarau Ada Potensi Karhutla, BNPB Dorong Pemprov Riau Gelar Simulasi

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?