Bobby mengungkapkan, saat membeli barang jadi tidak sesuai kebutuhan. Maka diperlukan kehati-hatian dalam membeli suatu barang online. “Hati-hati dengan penipuan dan pastinya rawan penipuan,” tuturnya.
Menurut dia, negara ini mempunyai peraturan perundang-undangan terkait transaksi online, yakni UU No 8 Tahun 1999 dan PP No 80 Tahun 2019. “Rekan-rekan perlu juga menyampaikan kepada seluruh binaaan atau masyarakat bahwa perlu adanya pengetahuan mengetahui toko online-nya dengan secara cermat,” tandasnya.
Dia mengingatkan kepada para konsumen agar tidak mudah tergiur dalam berbelanja di ruang digital. Harga yang sangat murah kadang kala dapat membohongi.
“Jangan juga terlalu terpacu pada testimoni, simpan bukti transfer, perhatikan katalog produk, jangan lupa cek rekening penjual dan terakhir cek identitas dari penjual,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia memaparkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat bertransaksi. Terlebih ketika pesanan telah diterima.
“Jika kita berbelanja jangan asal membuang bungkus paket karena disitu ada data pribadi kita seperti nama, alamat dan no HP atau kita bisa coret data kita terlebih dahulu sebelum dibuang, bisa juga digunting atau juga dibakar. Dalam berbelanja juga terdapat etikanya, seperti gunakan bahasa sopan ketika bertanya, jangan membandingkan harga, ucapkanlah permohonan maaf jika tidak jadi beli, tawarlah dengan harga yang wajar, jangan menuntut keistimewaan, jujur dalam hal testimoni, terakhir jangan lupa ucapkan terima kasih saat selesai membeli,” paparnya.