IPOL.ID – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka baru terkait kasus penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Keduanya diketahui berinisial JG selaku pendiri Tim Octopus dan SR selaku mitra pendiri Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (08/04/22) di salah satu hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Minggu (10/4/2022).
Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari tersangka lainnya berinisial RS yang telah diamankan lebih dulu.
Dengan adanya penangkapan Dua tersangka baru ini, maka total yang diamankan polisi hingga saat ini ada sebanyak 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).
Dalam DNA Pro terdapat beberapa tim yang bekerja untuk menggaet calon korban. Selain Tim Octopus, terdapat pula Tim 007 yang di pimpin oleh Yoshua Tri Sutrisno dan Franky. Selain itu terdapat pula tim Central.
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin, menyatakan telah menyerahkan 56 nama orang mulai dari pendiri, jajaran manajemen, foundder, co-founder, top leader, hingga leader DNA Pro. Namun hingga saat ini polisi baru menetapkan 12 nama tersangka.
Dari 12 nama tersangka tersebut, lima orang diantaranya hingga saat ini masih menjadi buron. Mereka adalah Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe, Fauzi alias Daniel Zii, serta tiga orang berinisiasl FE, AS dan DV. Daniel Abe dan Daniel Zii disebut sebagai dua orang pendiri utama DNA Pro yang saat ini kabarnya telah melarikan diri ke luar negeri.