Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tunjuk 7 Jaksa P-16 untuk Pantau Kasus Robot Trading DNA Pro
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tunjuk 7 Jaksa P-16 untuk Pantau Kasus Robot Trading DNA Pro
Hukum

Kejagung Tunjuk 7 Jaksa P-16 untuk Pantau Kasus Robot Trading DNA Pro

Iqbal
Iqbal Published 21 Apr 2022, 13:29
Share
1 Min Read
6258bdbb98adf keterangan pers di mabes polri jakarta kamis 144202 malam 375 211
Mabes Polri saat menggelar jumpa pers kasus trading DNA Pro. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan investasi ilegal robot trading DNA Pro atas nama tersangka PT DNA.

Penunjukan jaksa P-16 tersebut dilakukan setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. “SPDP itu dikirimkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (21/4).

Setelah diperintahkan umengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022, Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I.

“Jaksa P-16 juga memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ketut.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dna pro, investasi ilegal, Kejagung, robot trading, robot trading DNA Pro
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article voniss Oditur Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
Next Article tersangka migor Respons KPK Terkait Kejagung Tetapkan Tersangka Ekspor Minyak Goreng oleh Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?