Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Oditur Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Oditur Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
Hukum

Oditur Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Iqbal
Iqbal Published 21 Apr 2022, 13:01
Share
2 Min Read
voniss
Ilustrasi vonis hakim. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut terdakwa kasus pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).

Kolonel Sus Wirdel Boy menegaskan, hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa. Alasannya, semua unsur dakwaan primer dan sekunder telah terpenuhi.

Dengan demikian, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Lalu menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Lalu dakwaan sekunder Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

Baca Juga

Polisi tangkap sopir Pajero penabrak pedagang buah di Kalimalang. Foto: dok. PMJ
Sopir Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Kalimalang Diciduk Polisi
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pembunuhan di Dalam Bus, Tim Klewang Menyamar Jadi Pengamen di Padang
Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tambora Tertemper Kereta di Mangga Dua

“Kolonel Infanteri Priyanto juga dipidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus pembunuhan, Kolonel Priyanto, tabrak lari
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article demo 21 april Pangdam Jaya Pastikan Prajurit TNI Persuasif saat Amankan Demo 21 April
Next Article 6258bdbb98adf keterangan pers di mabes polri jakarta kamis 144202 malam 375 211 Kejagung Tunjuk 7 Jaksa P-16 untuk Pantau Kasus Robot Trading DNA Pro

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?