IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan perusakan, Rommel Tua Sitorus.
Penghentian proses penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan restorative justice yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. “Usai permohonan (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, kini tersangka Rommel Tua Sitorus telah bebas tanpa syarat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (24/4).
Sebagaimana diketahui, Rommel ialah seorang wiraswasta yang sedang bertugas menjadi pengawas operator alat berat dan mendampingi kegiatan pengerukan tanah di dekat lahan milik Pordin Sirait.
Peristiwa berawal pada 7 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat satu unit Excavator CAT 320D2 warna kuning sedang mengeruk tanah di dekat perladangan milik saksi Pordin Sirait. Melihat itu, saksi Rosmeri Lubis melarang saksi Ramlan Marpaung dan saksi Birsron Harahap selaku operator alat berat agar tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait.