Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buang Tanah ke Lahan Orang Lain, Rommel Lepas dari Jeratan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buang Tanah ke Lahan Orang Lain, Rommel Lepas dari Jeratan Hukum
Hukum

Buang Tanah ke Lahan Orang Lain, Rommel Lepas dari Jeratan Hukum

Iqbal
Iqbal Published 24 Apr 2022, 19:45
Share
2 Min Read
ramlen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir saat menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan perusakan, Rommel Tua Sitorus. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Mendengar hal tersebut, Ramlan dan Bisron menanyakan kepada Rommel terkait lokasi pembuangan tanah hasil kerukan itu. Tak ingin ambil pusing, Rommel menginstruksikan kepada operator alat berat untuk membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin.

“Tanah tersebut dibuang tanpa izin dari sang pemilik lahan sehingga tanah yang dibuang tersebut menyebabkan tanaman-tanaman miliknya rusak dan hancur,” ungkap Ketut.

Saat melihat seluruh tanamannya hancur, lanjutnya, Pordin merasa marah dan tidak terima dengan perbuatan Rommel sehingga membuat dirinya melaporkan kepada pihak berwajib.

“Atas perbuatannya, Rommel kemudian disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan,” imbuh Ketut.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Namun setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir, Pordin merasa permasalahan ini tidak perlu dilanjutkan sampai ke tahap persidangan dan dirinya memaafkan kesalahan tersangka.

“Ia (Pordin) juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, Kasi Pidum Marly Retta Bangun serta Penuntut Umum Indra Sembiring agar perkara ini dapat dihentikan,” pungkas Ketut. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejari toba samosir, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jw marriott Marriott Worldwide Business Council Gelar Homage to Indonesia Soil
Next Article New Project 7 9 Asyik, Kalau Macet Panjang Pemudik akan Digratiskan Bayar Tol

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Telkom
Perkuat Kesiapan Asesmen skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
05 May 2026, 13:25
Hukum
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
05 May 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?