Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buang Tanah ke Lahan Orang Lain, Rommel Lepas dari Jeratan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buang Tanah ke Lahan Orang Lain, Rommel Lepas dari Jeratan Hukum
Hukum

Buang Tanah ke Lahan Orang Lain, Rommel Lepas dari Jeratan Hukum

Iqbal
Iqbal Published 24 Apr 2022, 19:45
Share
2 Min Read
ramlen
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir saat menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan perusakan, Rommel Tua Sitorus. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan perusakan, Rommel Tua Sitorus.

Penghentian proses penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan restorative justice yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. “Usai permohonan (restorative justice) disetujui oleh Jampidum, kini tersangka Rommel Tua Sitorus telah bebas tanpa syarat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Minggu (24/4).

Sebagaimana diketahui, Rommel ialah seorang wiraswasta yang sedang bertugas menjadi pengawas operator alat berat dan mendampingi kegiatan pengerukan tanah di dekat lahan milik Pordin Sirait.

Peristiwa berawal pada 7 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat satu unit Excavator CAT 320D2 warna kuning sedang mengeruk tanah di dekat perladangan milik saksi Pordin Sirait. Melihat itu, saksi Rosmeri Lubis melarang saksi Ramlan Marpaung dan saksi Birsron Harahap selaku operator alat berat agar tidak membuang tanah hasil kerukan ke lahan milik Pordin Sirait.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejari toba samosir, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jw marriott Marriott Worldwide Business Council Gelar Homage to Indonesia Soil
Next Article New Project 7 9 Asyik, Kalau Macet Panjang Pemudik akan Digratiskan Bayar Tol

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineKriminal
Waketum PSI Bro Ron Dipukul OTK, Kapolsek Menteng Gerak Cepat Tangkap 2 Terduga Pelaku
05 May 2026, 14:30
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?