Mendengar hal tersebut, Ramlan dan Bisron menanyakan kepada Rommel terkait lokasi pembuangan tanah hasil kerukan itu. Tak ingin ambil pusing, Rommel menginstruksikan kepada operator alat berat untuk membuang tanah dari pengerukan tersebut ke lahan milik Pordin.
“Tanah tersebut dibuang tanpa izin dari sang pemilik lahan sehingga tanah yang dibuang tersebut menyebabkan tanaman-tanaman miliknya rusak dan hancur,” ungkap Ketut.
Saat melihat seluruh tanamannya hancur, lanjutnya, Pordin merasa marah dan tidak terima dengan perbuatan Rommel sehingga membuat dirinya melaporkan kepada pihak berwajib.
“Atas perbuatannya, Rommel kemudian disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan,” imbuh Ketut.
Namun setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejari Toba Samosir, Pordin merasa permasalahan ini tidak perlu dilanjutkan sampai ke tahap persidangan dan dirinya memaafkan kesalahan tersangka.
“Ia (Pordin) juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin, Kasi Pidum Marly Retta Bangun serta Penuntut Umum Indra Sembiring agar perkara ini dapat dihentikan,” pungkas Ketut. (ydh)