IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Puguh Sumitro. Puguh akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.
“Diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (18/4).
Selain Puguh, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa. Di antaranya, Staf Honorer di Kabupaten PPU, Sri Aryanti; PNS Staf di Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Andy Sunra Satriadi dan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten PPU, Tohar.
Kemudian, Eka Sugianto (CV Eka Cipta Pratama); Suwono (CV Fery Jaya) dan CV Sultan (CV Restu Mutiara Mandiri).
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Mako Brimob Polda Jawa Timur,” kata Ali tanpa menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya Bupati non aktif PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kabid Dinas Pendidikan, Jusman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan dari unsur swasta, KPK menetapkan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai tersangka.