IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian atas nama tersangka Saifuddin Ibrahim (SI alias A).
Delapan JPU ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan JPU (P-16) pada 5 April 2022. “Selanjutnya, tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Tersangka SI alias A bin M,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (8/4).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.
SPDP tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama atas nama tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 22 Maret 2022 lalu.
Adapun, Saifuddin belum lama ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. Hal itu seusai ia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.(ydh)