IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap dua ini perihal kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4).
Ali mengatakan, penahanan tersangka itu kini beralih menjadi kewenangan JPU. Annas kembali ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK pada Kavling C-1. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.
“Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” tandas Ali.
Diketahui, pada 2015 lalu, Annas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perihal pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Annas tersebut.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).
Atas perbuatannya, tersangka Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ydh