Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diserahkan ke Jaksa KPK, Eks Gubernur Riau Segera Diadili di PN Tipikor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diserahkan ke Jaksa KPK, Eks Gubernur Riau Segera Diadili di PN Tipikor
Hukum

Diserahkan ke Jaksa KPK, Eks Gubernur Riau Segera Diadili di PN Tipikor

Bambang
Bambang Published 19 Apr 2022, 12:51
Share
2 Min Read
IMG 20220414 WA0027
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tahap dua ini perihal kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pengesahan R-APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4).

Ali mengatakan, penahanan tersangka itu kini beralih menjadi kewenangan JPU. Annas kembali ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK pada Kavling C-1. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

“Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” tandas Ali.

Diketahui, pada 2015 lalu, Annas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perihal pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Gubernur Riau, jaksa kpk, kpk, Segera Diadili di PN Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7824Bukan Soal Anggaran Menpora Amali Tegaskan Efisiensi Pemberangkatan Atlet di SEA Games 2021 Vietnam Hasil Rekomendasi Tim Review 1 Menpora Amali: Target Besar kita Adalah Olimpiade!
Next Article 1317441017 Sri Mulyani: Alhamdulilah, Presiden Telah Tetapkan THR dan Gaji ke-13

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Headline
Setelah Gagal 14 Kali, Ronaldo Akhirnya Angkat Trofi Bersama Al Nassr
22 May 2026, 09:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?